Cara Berwudlu Anggota Badan yang Diperban
Dalam aktivitas sehari-hari,
seringkali kita menemui atau malah mengalami musibah-musibah yang tidak
diinginkan. Musibah itu bisa berupa kecelakaan atau penyakit-penyakit yang
menyulitkan. Tentu saja kita senantiasa berlindung dan berdoa kepada Allah SWT
agar diberikan keselamatan dalam setiap aktivitas kita.
Tapi jika memang kecelakaan atau
penyakit tersebut tiba-tiba menimpa kita, selain tetap berikhtiar dan memohon
kesembuhan, tentu ada hal-hal yang membuat kita berpikir, seperti “Bagaimana
ya semisal kecelakaan atau penyakit ini menyebabkan luka yang tidak boleh
terkena air sehingga menimbulkan halangan untuk wudlu?” Atau, misal pada
suatu waktu, ada perawatan dan pengobatan oleh dokter yang tidak menyarankan
terkena air. Bagaimana menindaklanjutinya untuk ibadah?
Fiqih Islam memberikan jalan keluar
bagi yang memiliki uzur untuk melakukan wudlu, disebabkan oleh luka
maupun penyakit yang menyebabkannya diperban, yang dilarang terkena air dulu
agar segera sembuh.
Dalam kitab Fathul Qarib al Mujib
yang merupakan syarah dari kitab Taqrib karangan Syekh Abu Syuja’
disebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan saat berwudlu bagi shahibul
jaba’ir, orang-orang yang diperban.
1.
Bagian
anggota wudlu yang masih sehat, dibasuh terlebih dahulu dengan wudlu
sebagaimana biasanya. Semisal di bagian yang diperban itu tidak menutupi
seluruh bagian anggota wudlu yang wajib dibasuh, maka ia sebisa mungkin dibasuh
terlebih dahulu.
2.
Mengusap
di atas bagian anggota wudlu yang diperban. Mengusapnya tidak perlu sampai
basah, hanya sekadar di atas perban tersebut. Jika luka itu tidak diperban,
maka tidak perlu diusap.
3.
Mengganti
wudlu yang basuhannya tidak sempurna pada anggota wudlu yang diperban itu
dengan melakukan tayamum. Tayamum yang dilakukan sama seperti tayamum biasanya,
yaitu dengan debu mengusap wajah dan kedua tangan.
Bagaimana semisal hendak melakukan
shalat lagi? Semisal seseorang belum batal wudlunya, tapi sudah masuk waktu
shalat fardlu yang lain, maka ia hanya melakukan tayamum lagi. Patut diketahui
bahwa tayamum itu diperbarui di setiap shalat fardlu. Sedangkan untuk shalat
sunah, maka sekiranya belum batal wudlunya, ia tetap sah dilakukan tanpa
memperbarui tayamum.
Selanjutnya, keringanan ini
dilakukan tanpa ada batasan waktu tertentu. Seorang yang terkena uzur ini, baik
dengan perban maupun tidak, tetap boleh melakukan tatacara di atas sampai
sekiranya lukanya sembuh dan sudah diperkenankan terkena air lagi.
0 Response to "Pembahasan Tata Cara Berwudhu Jika Anggota Badan Diperban"
Posting Komentar