Dalam kitab matan al-Ghoyatu wat
Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu
ada enam:
1.
Sesuatu
yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang),
2.
Tidur
tidak dalam keadaan duduk,
3.
Hilangnya
akal sebab mabuk atau sakit,
4.
Bersentuhan
(kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang,
5.
Menyentuh
kemaluan manusia dengan telapak tangan,
6.
Menyentuh
lubang dubur manusia.
Dalam keterangannya atas enam hal
tersebut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan
rinci enam hal tersebut.
Pertama, keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul)
maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani
ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasarkan QS. Al-Maidah
ayat 6
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم
مِّنَ الْغَائِطِ
Dan sebuah hadits yang diceritakan
oleh Abu Hurairoh dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim;
عن أبي هريرة رضي الله عنه
قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى
يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط
Artinya: Abu Hurairoh bercerita
bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian
apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang
Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu Hurairoh
menjawab “kentut (yang tidak bersuara)dan Kentut yang bersuara”
Kedua, tidur dan ketiga hilangnya akal. Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali
tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya
orang bersila. Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali:
قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ
Artinya: Rasulullah saw berkata
“pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang)adalah kedua
mata, oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu”.
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur
pada dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat
menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah
kencing. Diqiyaskan dengan tidak adanya kendali ketika tidur adalah hilangnya
akal atau kesadaran . ini juga dapat
membatalkan wudhu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu
apa yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk,
pingsan maupun gila.
Keempat, Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa
penghalang (untuk keterangan lebih lengkap lihat rubrik syariah yang telah
berlalu dengan tema (menyentuh istri membatalkan wudhu)
Kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini
didasarkan atas dalil sebagai berikut :
رَوَى اْلخَمْسَةُ
وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها :
اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ
حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .
Artinya : “Dalam sebuah hadits
yang dishahehkan oleh imam tirmidzi dari bisrah binti shafwan r.a. bahwa nabi
s.a.w. bersabda : barang siapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan
shalat hingga ia berwudhu.”
An-nisa’I meriwayatkan bahwa :
وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ
الذَّكَرِ
Artinya : “dan hendaklah berwudhu
oleh karena memegang dzakar kemaluan.”
Hadits tersebut di atas mengandung
makna bahwa : menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya
sendiri, maupun kemaluan orang lain.
Juga dalam hadits riwayat dari ibnu
majah bahwasanya :
عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ
Artinya : “dari ummi habibah r.a.
: barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.”
Sedangkan hadits ini memberikan
penjelasan atas batalnya wudhu sebab menyetuh kemaluan baik kemaluan laki-laki
maupun perempuan.
Enam, menyentuh lubang dubur.
0 Response to "Pembahasan Tentang Hal-Hal Yang Bisa Membatalkan Wudhu"
Posting Komentar