Pembahasan Batas Diperbolehkannya Mengambil Keringanan

 

Batas Dibolehkannya Mengambil Keringanan (Sholat Musaffir)

Batas mulai diperbolehan jamak dan qashar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya. Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qashar atau jamak bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau bermukim.

Kalau anda melakukan qashar dan jamak takhir saat perjalanan pulang, hendaknya melakukannya sebelum masuk batas desa anda. Kalau anda terlanjur masuk desa tersebut, maka anda tidak lagi berhak atas keringanan seperti jamak atau qashar.

0 Response to "Pembahasan Batas Diperbolehkannya Mengambil Keringanan"

Posting Komentar

Postingan Populer

www.domainesia.com