Batas
Dibolehkannya Mengambil Keringanan (Sholat Musaffir)
Batas mulai diperbolehan jamak dan
qashar adalah pada saat musafir telah melewati batas desanya. Begitu juga batas
akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan qashar atau jamak bagi seorang musafir
adalah pada saat mulai memasuki batas desa dimana dia akan tinggal atau
bermukim.
Kalau anda melakukan qashar dan
jamak takhir saat perjalanan pulang, hendaknya melakukannya sebelum masuk batas
desa anda. Kalau anda terlanjur masuk desa tersebut, maka anda tidak lagi
berhak atas keringanan seperti jamak atau qashar.
0 Response to "Pembahasan Batas Diperbolehkannya Mengambil Keringanan"
Posting Komentar