A.
Syarat Syarat wudhu dan Penjelasannya :
1.
Islam, maka tidak syah
wudhunya orang kafir atau orang murtad.
2.
Tamiyiz, yang dimaksud
dengan tamiyiz adalah seseorang yang memahami dari pada percakapan atau bisa
makan sendiri, minum sendiri dan membersihkan buang hajat sendiri atau bisa
membedakan antara kanan dan kiri atau juga bisa membedakan antara kurma dan
bara api.
3.
Bersih
dari haid dan nifas, haid adalah darah yang keluar pada waktu tertentu bagi setiap
wanita yang sudah dewasa. sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah
melahirkan.
4.
Tidak
adanya sesuatupun yang mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu. Yaitu bersihnya
kulit anggota wudhu dari semisal cat atau kotoran kotoran lain yang menempel di
kulit sehingga air tidak bisa masuk.
5.
Tidak
ada sesuatupun di anggota wudhu yang bisa merubah air. Yaitu bersihnya
anggota tubuh yang bisa merubah air dan mencabut nama air tersebut. contohnya
seperti tinta dan jakfaron yang banyak.
6.
Mengetahui
kefardhuan/kewajiban dari pada wudhu. Seorang yang wudhu harus mengetahui bahwasannya hukum dari pada wudhu
adalah fardhu. jia dia meyakini bahwa wudhu hukumnya adalah sunnah maka tidak
syah wudhunya.
7.
Tidak meyakini kefardhuan/kewajiban dari pada
rukun rukun wudhu adalah sunnah. Seseorang yang wudhu tidak boleh meyakini
rukun rukun wudhu memiliki hukum sunnah semisal dia meyakini bahwasannya
membasuh kedua tangan sampai siku siku adalah sunnah.
8.
Memakai
air yang suci dan mensucikan. Yaitu air yang digunakan adalah air yang bersih dari najis dan juga
bukan air musta'mal. air musta'mal adalah air yang digunakan pertama kali dalam
bersuci (basuhan wajib).
9.
Masuknya
waktu. Seseorang yang terus menerus mengeluarkan najis (anyang
anyangan-beser) maka wudhunya harus masuk waktu sholat. diluar waktu sholat
tidak syah.
10. Muwalah. Yaitu tanpa adanya jeda waktu antara setiap basuhan wudhu dan
sholat bagi yang selalu hadas. jadi setelah melaksanakan wudhu diharuskan
langsung melaksanakan sholat.
NB :
syarat nomer 9 dan 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan hadast secara terus
menerus ( anyang-anyangan).
B.
Fardhu Wudhu
Syekh Salim bin Sumair
Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najâ mengungkapkan:
فروض الوضوء ستة: الأول النية
الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرابع مسح شيئ من الرأس الخامس
غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب
Fardhu wudhu ada enam:
1.
Niat,
Berikut ini adalah bacaa niat ketika hendak melakukan wudhu ;
Niat Berwudhu
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ
لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا الِلَهِ تعَالَى
Nawaitul whudu-a lirof'il
hadatsil ashghori fardhol lillaahi ta'aalaa
Artinya : "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil fardu
(wajib) karena Allah ta'ala"
2. Membasuh muka,
3.
Membasuh
kedua tangan beserta kedua siku,
4.
Mengusap
sebagian kepala,
5.
Membasuh
kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan
6.
Tertib,
Keenam rukun tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai
berikut.
1.
Niat
wudhu dilakukan secara berbarengan pada saat pertama kali membasuh bagian muka,
baik yang pertama kali dibasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.
Bila orang yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa
berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:
a.
Berniat
menghilangkan hadats, bersuci dari hadats, atau bersuci untuk melakukan shalat.
b.
Berniat
untuk diperbolehkannya melakukan shalat atau ibadah lain yang tidak bisa
dilakukan kecuali dalam keadaan suci.
c.
Berniat
melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu atau wudhu saja, meskipun yang berwudhu
seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudhunya.
Orang yang dalam keadaan darurat seperti memiliki penyakit
ayang-ayangen atau beser baginya tidak cukup berwudhu dengan niat menghilangkan
hadats atau bersuci dari hadats. Baginya wudhu yang ia lakukan berfungsi untuk
membolehkan dilakukannya shalat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats.
Sedangkan orang yang memperbarui wudhunya tidak diperkenankan
berwudhu dengan niat menghilangkan hadats, diperbolehkan melakukan shalat, atau
bersuci dari hadats.
2.
Membasuh
muka,
Sebagai batasan muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut
sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara
kedua telinganya. Termasuk muka adalah berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya
seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan godek. Rambut-rambut tersebut
wajib dibasuh bagian luar dan dalamnya beserta kulit yang berada di bawahnya
meskipun rambut tersebut tebal, karena termasuk bagian dari wajah. tetapi tidak
wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari
wilayah muka.
3.
Membasuh
kedua tangan beserta kedua sikunya.
Dianggap sebagai siku bila wujudnya ada meskipun di tempat yang
tidak biasanya seperti bila tempat kedua siku tersebut bersambung dengan
pundak.
4.
Mengusap
sebagian kecil kepala
Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa hanya dengan sekadar
mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang diusap tidak melebihi
batas anggota badan yang disebut kepala. Seumpama seorang perempuan yang rambut
belakangnya panjang sampai sepunggung tidak bisa hanya mengusap ujung rambut
tersebut karena sudah berada di luar batas wilayah kepala. Dianggap cukup bila
dalam mengusap kepala ini dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau
meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya.
5.
Membasuh
kedua kaki beserta kedua mata kaki
Dalam hal ini yang dibasuh adalah bagian telapak kaki beserta kedua
mata kakinya. Tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut. Diwajibkan pula
membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya.
Orang yang dipotong telapak kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa.
Sedangkan bila bagian yang dipotong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban
membasuh baginya namun disunahkan membasuh anggota badan yang tersisa.
6.
Tertib
Yang dimaksud dengan tertib di sini adalah melakukan kegiatan wudhu
tersebut secara berurutan sebagaimana disebut di atas, yakni dimulai dengan
membasuh muka, membasuh kedua tangan beserta kedua siku, mengusap sebagian
kecil kepala, dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki.
C.
Sunnah Sunnah Wudhu
Syekh Abu Syuja’ Al-Asfahani menyebutkan ada sepuluh
perkara-perkara yang sunah dilakukan dalam berwudhu. Dalam kitabnya Matn Ghayah
At-Taqrib beliau mengatakan:
وسننه عشرة أشياء: التسمية
وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح الأذنين ظاهرهما
وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم
اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والموالاة
Artinya: “Ada sepuluh sunah dalam berwudhu, yaitu membaca basmalah,
membasuk kedua telapak tangan sebelum memasukannya ke dalam tempat air,
berkumur, menghirup air ke dalam hidung, mengusap bagian luar dan dalam telinga
dengan air yang baru, menyela-nyela rambut jenggot yang tebal, menyela-nyela
jari-jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang
kiri, tiga kali basuhan, dan berturut-turut.”
Kesepuluh hal tersebut dijelaskan secara singkat oleh Sykeh Ibnu
Qasim Al-Ghazi sebagai berikut:
1.
Membaca
basmalah dilakukan pada awal pertama kali akan melakukan wudhu dengan kalimat
“bismillah” untuk ringkasnya atau “bismillahirrahmanirrahim” untuk sempurnanya.
Bila di awal berwudhu belum membaca basmalah maka bisa disusulkan di
pertengahan wudhu. Namun bila sampai selesai berwudhu belum juga membacanya
maka tak perlu dilakukan.
2.
Membasuh
kedua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan dilakukan sebelum
berkumur. Bila air yang digunakan untuk berwudhu berada pada bejana dan
vulomenya kurang dari dua qullah maka sebelum kedua telapak tangan dimasukkan
ke bejana tersebut dibasuh tiga kali terlebih dahulu bila diragukan kesucian
kedua telapak tangan tersebut. Adalah makruh memasukkan keduanya ke dalam
bejana sebelum membasuhnya terlebih dahulu. Namun bila yakin bahwa kedua
telapak tangannya dalam keadaan suci maka tidak mengapa memasukkannya tanpa
membasuhnya terlebih dahulu.
3.
Berkumur
dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan. Kesunahan berkumur ini bisa
didapatkan dengan cara memasukkan air ke dalam mulut, baik air tersebut
digerakkan di dalamnya dan kemudian dimuntahkan ataupun tidak. Yang lebih
sempurna adalah memuntahkannya.
4.
Menghirup
air kedalam hidung dilakukan setelah berkumur. Kesunahannya bisa didapatkan
dengan cara memasukkan air ke dalam hidungdengan cara menghisapnya hingga
sampai di pangkal hidung dan kemudian menyemprotkannya ataupun tidak. Yang
lebih sempurna adalah menyemprotkannya.
Orang yang berkumur dan menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu
dituntut untuk melakukannya secara kuat. Lebih utama lagi bila kedua kesunahan
itu dilakukan dengan tiga kali cidukan di mana masing-masing cidukan digunakan
untuk berkumur kemudian dihirup ke dalam hidung. Ini lebih utama dari pada
memisah keduanya dengan cidukan sendiri-sendiri.
5.
Membasuh
seluruh kepala, tidak hanya sekedar mengusapnya saja. Sebagaimana diketahui
bahwa mengusap sebagian kepala adalah merupakan rukun wudhu yang hukumnya
wajib. Sedangkan membasuh keseluruhan kepala adalah sunah hukumnya.
Sebagai catatan, sunah membasuh kepala ini tidak disebutkan dalam
salah satu dari sepuluh sunah wudhu yang disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ dalam
kitab Taqribnya. Namun demikian Syekh Ibnu Qasim menyebutkannya dalam
menjelaskan tulisan Abu Syuja’ sehingga pada akhirnya sunah wudhu yang
disebutkan di sini ada sebelas, bukan sepuluh sebagaimana tersebut di atas.
6.
Mengusap
seluruh bagian luar dan dalam kedua telinga dengan menggunakan air yang baru,
bukan dengan menggunakan basahnya air yang digunakan untuk membasuh kepala.
Dalam melakukan ini sunahnya dengan cara memasukkan kedua jari telunjuk tangan
ke dalam lubang telinga dan melakukannya pada lekukan-lekukan telinga,
sedangkan ibu jari dijalankan pada bagian luar telinga. Setelah itu kedua
telapak tangan yang dalam keadaan basah dilekatkan pada kedua telinga.
7.
Menyela-nyela
rambut jenggot yang tebal adalah sunah hukumnya. Sedangkan menyela-nyela
jenggot yang tipis adalah wajib. Ini dilakukan dengan cara memasukkan jari-jari
ke bagian bawah janggut.
8.
Menyela-nyela
jari-jari tangan dan kaki hukumnya sunah meskipun air wudhu bisa sampai tanpa
menyela-nyela. Namun bila dengan tidak menyela-nyela air tidak bisa sampai ke
sela-sela jari maka wajib hukumnya untuk menyela-nyela.
9.
Mendahulukan
anggota badan yang kanan dari yang kiri untuk kedua tangan dan kedua kaki.
Adapun untuk dua anggota badan yang bisa dengan mudah dibasuh dengan sekali
basuhan seperti kedua pipi maka cukup dibasuh dengan sekali basuhan secara
bersamaan tanpa harus mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
10. Menigakalikan basuhan. Yakni setiap anggota badan yang dibasuh pada
saat berwudhu dibasuh atau diusap sebanyak masing-masing tiga kali.
11. Berturut-turut. Artinya tidak ada jeda yang lama di antara basuhan
dua anggota badan. Setiap anggota badan dibasuh segera setelah anggota
sebelumnya selesai dibasuh dan belum mengering. Berturut- turut ini dihukumi sunah
bagi orang yang tidak dalam kondisi darurat. Adapun bagi orang yang dalam
kondisi darurat, seperti berpenyakit beser, selalu buang air, atau terkena
istihadlah, maka hukum berturut-turut dalam berwudhu menjadi wajib.
0 Response to "Pembahasan Syarat Sah Wudhu"
Posting Komentar